Resolusi 702 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Britania Raya
Amerika Serikat
Uni Soviet
Anggota tidak tetap
Austria
Belgia
Pantai Gading
Kuba
Ekuador
India
Rumania
Yaman
Zaire
Zimbabwe
Part of a series on |
Korea Utara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
---|
![]() ![]() |
Korea Utara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa Korea dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
|
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 702, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 8 Agustus 1991. Setelah Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) dan Republik Korea (Korea Selatan) mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Korea Utara dan Korea Selatan diterima.
Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima kedua negara tersebut lewat Resolusi 46/1.[1]
Referensi
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 702 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa