Resolusi 159 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Ceylon
  •  Ekuador
  •  Italia
  •  Polandia
  •  Tunisia

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 159, yang diadopsi pada 28 September 1960. Setelah Republik Mali mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Mali diterima.

Bersama dengan Republik Senegal, Mali telah masuk sebagai Federasi Mali di bawah Resolusi 139, sampai federasi tersebut terpecah pada 20 Agustus 1960.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 159 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa