Resolusi 134 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Ceylon
  •  Ekuador
  •  Italia
  •  Polandia
  •  Tunisia

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 134, yang diadopsi pada 1 April 1960, disahkan menyusul aduan dari dua puluh sembilan negara anggota terkait "keadaan yang timbul dari pembunuhan skalan besar terhadap para demonstrator tak bersenjata dan damai yang menentang diskriminasi dan pemisahan rasial di Uni Afrika Selatan". Dewan tersebut mengakui bahwa situasi tersebut timbul akibat kebijakan-kebijakan pemerintah Uni Afrika Selatan dan jika kebijakan-kebijakan tersebut berlanjut, kebijakan-kebijakan tersebut dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 134 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa