Resolusi 955 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Brasil
  •  Republik Ceko
  •  Djibouti
  •  Spanyol
  •  Nigeria
  •  Selandia Baru
  •  Oman
  •  Pakistan
  •  Rwanda

Resolusi 955 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 November 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Rwanda, DKPBB menyatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran berat hukum kemanusiaan internasional telah terjadi di negara tersebut dan membentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]

Referensi

  1. ^ Heyns, Christof (1999). Human rights law in Africa. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 8. ISBN 978-90-411-1849-3. 

Pranala luar

  • Wikisource logo Karya yang berkaitan dengan Resolusi 955 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
  • Text of the Resolution at undocs.org
  • International Criminal Tribunal for Rwanda website di Wayback Machine (diarsipkan tanggal May 30, 2010)
  • Legacy website of the International Criminal Tribunal for Rwanda