Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
kemendesa |
Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1]
Referensi
- ^ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
- l
- b
- s
Menteri: Abdul Halim Iskandar
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/3b/Logo_of_the_Ministry_of_Villages%2C_Disadvantage_Region_Developments%2C_and_Transmigrations_of_the_Republic_of_Indonesia.svg/100px-Logo_of_the_Ministry_of_Villages%2C_Disadvantage_Region_Developments%2C_and_Transmigrations_of_the_Republic_of_Indonesia.svg.png)
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa • Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan • Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu • Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal • Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi • Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi
![]() | Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s