Adipati Agung Luksemburg

Adipati Agung / Haryapatih Luksemburg
Grand-duc de Luxembourg (Prancis)
Großherzog von Luxemburg (Jerman)
Groussherzog vu Lëtzebuerg (Luksemburg)
Sedang berkuasa
Henri
sejak 7 Oktober 2000 (2000-10-07)
Perincian
PewarisGuillaume, Pewaris Adipati Agung Luksemburg
Penguasa pertama
Pembentukan15 Maret 1815
KediamanIstana Kadipaten Agung di Luxembourg
Situs webMonarchie.lu (Prancis)

Adipati Agung Luksemburg atau Haryapatih Luksemburg (bahasa Prancis: Grand-duc de Luxembourg, Jerman: Großherzog von Luxemburgcode: de is deprecated , bahasa Luksemburg: Groussherzog vu Lëtzebuerg) adalah kepala negara Luksemburg. Luksemburg telah menjadi kadipaten agung sejak 15 Maret 1815, saat wilayah tersebut naik pangkat dari kadipaten, dan menjadi uni personal dengan Kerajaan Bersatu Belanda sampai 1890 di bawah Wangsa Oranye-Nassau dan satu-satunya kadipaten agung berdaulat di dunia. Sejak 1815, terdapat sembilan penguasa monarki Luksemburg, termasuk petahana, Henri.

Daftar adipati agung

Henri, Adipati Agung LuxembourgJean, Adipati Agung LuxembourgCharlotte, Adipati Agung Wanita LuxembourgMarie-Adélaïde, Adipati Agung Wanita LuxembourgWilliam IV, Adipati Agung LuxembourgAdolphe, Adipati Agung LuxembourgWilliam III dari BelandaWilliam II dari BelandaWilliam I dari Belanda

Catatan kaki

Referensi

  • "Constitution de Luxembourg" (PDF) (dalam bahasa Prancis). Service central de législation. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2008-02-16. Diakses tanggal 2008-01-14. 

Templat:Topik Luxembourg Templat:Penguasa monarki Luxembourg Templat:Kepala negara Anggota Uni Eropa

  • l
  • b
  • s
Kepala negara dan pemerintahan Eropa
Kepala
negara
Anggota  
dan pengamat PBB
Diakui sebagian2
Negara yang tidak diakui3
Bekas negara
Kepala
pemerintahan
Anggota  
dan pengamat PBB
Diakui sebagian2
Negara yang tidak diakui3
  • Nagorno-Karabakh1
  • Transnistria
Bekas negara
  1. Sebagian atau secara keseluruhan berada di Asia, tergantung pada definisi perbatasan Eropa–Asia.
  2. Negara yang diakui setidaknya oleh satu anggota PBB.
  3. Negara yang tidak diakui oleh anggota PBB manapun.